Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Kata Keluarga Korban: Setidaknya Hukuman Mati Bisa Dikabulkan

Herry Setiawan akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Editor: Renald

TRIBUNBANTEN.COM - Herry Setiawan akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung.

Keluarga korban pun berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

AN (34) keluarga korban, mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Puan Maharani Curhat, Ganjar Respons: Saya Sambut Paling Depan

Baca juga: Kaget Venna Melinda akan Menikah lagi, Sang Anak Sempat Jadi Mata-mata Ferry Irawan

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Diwartakan  sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati

Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV melalui link ini.

(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved