Kemendagri Ubah Beberapa Peraturan di Wilayah PPKM Level 3

Berikut ini beberapa perubahan peraturan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Editor: Renald
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini beberapa perubahan peraturan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, 8 Kota/Kabupaten di Banten Masuk Level 3

Baca juga: Sudah Vaksin Lengkap Masih Bisa Tertular Covid-19 Varian Omicron? Perhatikan Gejalanya

Adapun beberapa perubahan terkait pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, sebagai berikut:

1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

2. Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym, dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan sosial masyarakat.

Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.

4. Pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 juga terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

Penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam, dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, serta Nunukan Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Sudah Vaksin Lengkap Masih Bisa Tertular Covid-19 Varian Omicron? Perhatikan Gejalanya

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, 8 Kota/Kabupaten di Banten Masuk Level 3

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved