Ancaman Pidana Promosikan Trading Binary Option di Media Sosial, Pakar Hukum: Bisa Kena UU ITE

Kegiatan trading tersebut membuat beberapa pengguna mengalami kerugian yang cukup fantastis.

Editor: Renald
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading 

TRIBUNBANTEN.COM - Trading online binary option akhir-akhir ini jadi sorotan publik.

Kegiatan trading tersebut membuat beberapa pengguna mengalami kerugian yang cukup fantastis.

Kegiatan trading tersebut membuat beberapa pengguna mengalami kerugian yang cukup fantastis.

Cara kerja binary option yakni pengguna diminta memprediksi atau menebak harga saham pada waktu tertentu dengan mempertaruhkan sejumlah yang atau modal.

Modal akan hilang jika tebakannya salah.

Meski sudah dinyatakan ilegal, namun masih banyak iklan soal binary option di media sosial.

Terkait hal itu, Advokat sekaligus Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya mengingatkan ancaman pidana bagi siapapun yang mempromosikan aplikasi judi berkedok trading itu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 17 Februari 2022: Cancer Dengarkan Nasihat Kekasihmu, Leo Tetap Optimis

Baca juga: Jalani Ritual Bali Melukat, Pevita Pearce Jadi Sorotan Publik, Langsung Jawab Soal Isu Pindah Agama

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi binary (IST)

Disebutkan bahwa mereka yang mempromosikan aplikasi tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dalam UU ITE, ada pasal 27 ayat 2, ada pasal 45 ayat 2 unsurnya sudah jelas ya mendistibusikan,memberikan informasi dapat diaksesnya kaitannya perjudian bisa masuk pasal tersebut," kata Adi dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).

Pasal 27 ayat 2 UU ITE ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Sementara, dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE, disebutkan bahwa seseorang mempromosikan perjudian bisa diancam penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan denda.

Berikut bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya
Advokat sekaligus Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/2/2022).

Selain itu, Adi juga menjelaskan perbedaan kegiatan trading online dengan perjudian online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved