Ancaman Pidana Promosikan Trading Binary Option di Media Sosial, Pakar Hukum: Bisa Kena UU ITE

Kegiatan trading tersebut membuat beberapa pengguna mengalami kerugian yang cukup fantastis.

Editor: Renald
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading 

Menurut dia, untuk melakukan kegiatan trading online yang benar, seseorang butuh memiliki kemampuan.

Entah itu harus melihat pasar, naik turunnya sekuritas, kesehatan perusahaan, hingga pengaruh kebijakan pemerintah terhadap pasar.

Sedangkan, perjudian online, kata Adi, hanya bertaruh pada faktor keuntungan saja.

"Secara garis besar, ketika jual beli sekuritas menggunakan sebuah metode prediksi yang memang perlu dipelajari, tidak serta merta faktor luck dan unlucky beruntung dan sial."

"Sementara judi rentan dengan unsur beruntung atau sial. Hanya faktor keuntungan saja," tutur dia.

Adi menambahkan, perjudian online masuk ke dalam kategori delik umum.

Sehingga siapapun bisa melaporkan adanya tindak pidana perjudian, termasuk modus aplikasi judi berkedok trading itu.

"Pasal perjudian diatur secara jelas dilarang dilakukan masyarakat."

"Sehingga polisi bisa melakukan upaya hukum penangkapan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Ingatkan soal Ancaman Pidana Mempromosikan Trading Binary Option

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved