Pasangan Sejenis Banjarnegara Pakai Seragam SMK saat Membuat Konten Asusila, Polisi Ungkap Alasannya
Tampak satu di antara pemeran terlihat mengenakan seragam putih abu-abu dengan bet salah satu SMK di Banjarnegara, Jawa Tengah.
TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial sebuah video asusila pasangan sesama jenis berbuat tak senonoh.
Tampak satu di antara pemeran terlihat mengenakan seragam putih abu-abu dengan bet salah satu SMK di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pemeran video asusila berinisial JL (25) dan VD (17) telah diamankan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Berkali-kali Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Sopir di Nganjuk Habisi Nyawa Majikannya, Akui Dendam
JL (25) yang merupakan pengangguran kini bahkan telah meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara.
Menurut AKBP Hendri, tim siber Polres Banjarnegara menemukan konten pornografi itu pada tanggal 29 Januari 2022.
“Kita kenal dengan nama LGBT, dilakukan oleh gay."
"Di konten tersebut, salah satu pelaku mengenakan seragam OSIS salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara,” katanya Kamis (17/2/2022).
Setelah temuan konten tesebut, polisi menemui guru-guru SMK sesuai seragam yang digunakan salah satu pelaku.
Ternyata setelah melakukan penyelidikan, siswa tersebut bukan siswa di SMK sesuai seragam yang digunakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati salah satu pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara.
“Dari situlah kami melakukan penyidikan, kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk barang bukti dan tanggal 8 Februari 2022 dilaksanakan gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, baik tersangka berinisial J maupun V," kata Hendri.
Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ini Malah Membuat Video Asusila Sesama Jenis, Per Link Dijual Rp 150.000
Tanggal 9 Februari kita lakukan penahanan terhadap tersangka J dan tersangka berinisial V kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.
Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.
“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.
