Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Atas nama buruh, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Ahmad Supriyadi, memohon pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.
Permohonan itu disampaikan seusai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sekretaris KSPSI Banten Minta JHT Dicairkan Semua, Sudah tak Ingin Bayar Premi Jaminan Hari Tua Lagi
Menurut Ahmad, pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
"Kami menilai permenaker itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh," ujarnya di kantor Disnakertrans Banten, Kamis.
Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.
Harusnya, kata dia, pemerintah pusat mempertimbangkan bahwa siapa pekerja di Indonesia yang mampu bekerja sampai usia 56 tahun.
Baca juga: Kebijakan JHT Bikin Galau, Buruh Banten Temui Disnakertrans Sampaikan Ini
Menurutnya hal itu mungkin tidak ada, seiring dengan maraknya peraturan ketenagakerjaan yang mengarahkan para pekerja itu kontrak.
"Begitu mereka tidak bekerja, haruskah teman-teman kami mengambil JHT di usia 56 tahun?" ucap Ahmad.
Belum lagi jika ada buruh berusia 35-40 yang sudah tidak mendapatkan pekerjaan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah pusat saja memberikan subsidi kepada para pekerja yang besarnya Rp 600.000 dan juga masyarakat, kok malah kemudian pekerja mengambil uangnya sampai usia 56 tahun," ujarnya.
Jika ada pertimbangan filosofis atau lainnya, seharusnya dihubungkan pada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada.
Secara umum, masalah ketenagakerjaan, pihaknya menolak hal itu.
Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.
"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Baca juga: Menaker Jelaskan Batas Usia Klaim JHT, Manfaat JHT Akan Diterima Secara Sekaligus?
Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.
"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.