Cara Daftar JKN KIS yang Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Bisa Diakses Melalui WhatsApp

Inilah cara daftar JKN KIS yang mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup daftar JKN KIS melalui Pandawa.

Editor: Vega Dhini
dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Sistem antrean lewat Mobile JKN di fasilitas kesehatan mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara daftar JKN KIS yang mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup daftar JKN KIS melalui Pandawa.

Masih bingung bagaimana cara daftar JKN KIS tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan?

Kini Anda bisa mendaftar JKN KIS dengan mudah melalui layanan administrasi yang bisa diakses dari rumah.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menyosialisasikan program JKN-KIS kepada karyawan PT Citilink Indonesia secara daring, Kamis (23/9/2021).
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menyosialisasikan program JKN-KIS kepada karyawan PT Citilink Indonesia secara daring, Kamis (23/9/2021). (dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang)

Baca juga: BJPS Kesehatan Resmi Luncurkan Akses Layanan JKN-KIS yang Dapat Terinegrasi dengan NIK

Baca juga: Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Kesehatan Terbaru Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id, Seleksi Lebih Ketat

Calon peserta JKN-KIS tidak perlu susah payah datang ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan bisa mengurusnya di rumah dengan memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau yang disebut Pandawa.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Pandawa, imbuhnya merupakan kanal pelayanan administrasi BPJS yang dilakukan melalui WhatsApp.

"Intinya semua pelayanan yang tercantum dalam Pandawa bisa dilakukan tanpa tatap muka. Termasuk mendaftar JKN-KIS. Enggak perlu (datang ke kantor)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa

Ilustrasi aplikasi Mobile <a href='https://banten.tribunnews.com/tag/jkn' title='JKN'>JKN</a>
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN(DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK)

Adaun layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa berupa:

  1. Pendaftaran peserta JKN-KIS baru
  2. Tambah anggota keluarga
  3. Daftar bayi baru lahir
  4. Ubah jenis kepesertaan
  5. Ubah data identitas
  6. Ubah data golongan dan gaji
  7. Mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  8. Melakukan penonaktifan peserta meninggal
  9. Perbaikan data ganda
  10. Pengaktifan kembali JKN-KIS.

Iqbal menjelaskan, untuk mengetahui nomor Pandawa caranya ada dua, yaitu dengan menelepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui WhatsApp Chika 08118750400 dengan memilih nomor atau opsi menu Layanan Administrasi.

Jika Anda memilih layanan Chika, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kirim pesan ke Whatsapp Chika 08118750400, misalnya dengan mengetik Pandawa.
  • Setelah itu akan diminta memilih provinsi atau daerah Anda, misalnya ketik "5" untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lalu pilih juga kabupatennya.
  • Kemudian akan diberikan nomor WhatsApp Pandawa sesuai dengan alamat domisili.

10 layanan dengan kode berbeda di Pandawa

Terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa, yaitu:

  1. Pendaftaran peserta baru dengan kode layanan (A)
  2. Penambahan anggota keluarga (B)
  3. Pendaftaran bayi baru lahir (C)
  4. Perubahan segmen (D)
  5. Perubahan identitas (E)
  6. Perubahan gaji golongan (F)
  7. Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G)
  8. Penonaktifan peserta meninggal (H
  9. Perbaikan data ganda (I)
  10. Pengaktifan kembali kartu peserta (J).
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved