Cara Daftar JKN KIS yang Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Bisa Diakses Melalui WhatsApp

Inilah cara daftar JKN KIS yang mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup daftar JKN KIS melalui Pandawa.

Editor: Vega Dhini
dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Sistem antrean lewat Mobile JKN di fasilitas kesehatan mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. 

Langkah pengurusan pelayanan dengan Pandawa

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Kirim pesan WhatsApp sesuai dengan format pesan yang diberikan, yaitu nama pelapor atau nama yang menghubungi WhatsApp-nama peserta yang akan didaftarkan-nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-nomor handphone peserta-kode layanan.

2. Pastikan yang melakukan perubahan data adalah yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

3. Jika sudah mengirimkan format pesan dan memilih jenis layanan yang diinginkan, maka akan mendapat konfirmasi balasan dan akan dihubungi oleh Pandawa BPJS Kesehatan paling lambat dalam waktu 60 menit.

4. Pandawa akan menginformasikan persyaratan yang diperlukan seperti foto selfie yang menunjukkan KTP di samping wajah, seluruh wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan masker/kacamata hitam/topi. Syarat lainnya adalah Kartu Keluarga.

5. Setelah mengirimkan foto persyaratan dengan lengkap, maka akan diarahkan untuk mengisi formulir administrasi secara online.

6. Di akhir formulir administrasi terdapat konfirmasi persetujuan bahwa telah menyetujui perubahan yang dilakukan.

7. Persyaratan dapat dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pandawa.

8. Data akan diproses pada hari yang sama atau paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved