Peraturan Baru JHT Banyak Penolakan, Pengamat: Berarti Ada Masalah

Peraturan Baru JHT Banyak Penolakan, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah: Berarti Ada Masalah

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ribuan buruh saat aksi unjukrasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) banyak penolakan atau protes dari berbagai kalangan.

Menurut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, hal itu terjadi lantaran adanya masalah.

Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi, dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.

Baca juga: Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun

"Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan," kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ," katanya lagi.

Meski pihak Kemenaker menyatakan, bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, hingga harmonisasi dengan Kemenkumham.

Namun penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh.

Tidak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.

Baca juga: Buruh Menolak! Minta Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut, Kantor BPJS di Tangerang Bakal Digeruduk

Terkait penolakan ini, pemerintah pusat menurut Trubus harus mencari tahu apa yang dipermasalahkan.

"Kenapa dalam hal ini penerima manfaat itu menolak, memberontak, jadi pemerintah harus tahu kenapa," ujarnya.

"Kebijakan Permenaker ini kan sifatnya top down ya, jadi semua kebijakan top down itu memang rentan terhadap penolakan."

"Karena itu resistensi harus digali kenapa," tutup Trubus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved