Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun

Ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Editor: Vega Dhini
Instagram/kemnaker
Simulasi Manfaat JHT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan peserta harus mencapai usia 56 tahun jika ingin mengambilnya.

Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: Buruh Menolak! Minta Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut, Kantor BPJS di Tangerang Bakal Digeruduk

Baca juga: Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?

Baca juga: Segera Cair! Cek Penerima BLT UMKM 600 Ribu Februari 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: Cek Bansos PBI-JK Bulan Februari 2022 & Syarat Mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Aturan pencairan JHT ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.

Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meninggalkan Indonesia.

Dengan demikian, artinya ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Lantas bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?

Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.

Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Bagi pegawai yang meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved