Siaran TV Analog 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota Mulai Dihentikan pada 30 April 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghetikan siaran TV analog mulai April 2022.

medicalnewstoday.com
Ilustrasi TV. Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 17 Agustus 2021 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghetikan siaran TV analog mulai April 2022.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Mulyadi mengatakan, akan ada tiga tahap penghentian siaran TV analog atau ASO.

Menurut Mulyadi, tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022 mendatang.

"Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga akan dilakukan pada 2 November 2022," kata Mulyadi, Jumat (18/2/2022).

Pada tahap pertama, ASO akan dilakukan di 56 wilayah layanan 116 kabupaten dan kota.

Baca juga: Televisi Analog Dihapus April 2022, Berikut Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis

Tahap dua 31 wilayah layanan di 110 kabupaten dan kota akan dimatikan siaran TV analognya.

"Selanjutnya nanti pada tahap tiga, 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota akan mulai dimatikan siaran TV digitalnya," ujar Mulyadi.

Pada tahap satu 30 April 2022, wilayah yang akan terkena ASO yaitu Aceh 1 yang meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kemudian Aceh 2 Kota Sabang, wilayah layanan Aceh 4 yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh 7 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Mulyadi juga mengungkapkan, agar dapat tetap menikmati siaran televisi maka masyarakat perlu beralih ke siaran TV Digital.

"Bila tidak melakukan perpindahan ke siaran TV digital, maka masyarakat tidak dapat menikmati siaran televisi yang disediakan," ucap Mulyadi.

Terkait migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk migrasi siaran TV analog ke digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan Kemenkominfo yaitu Set Top Box (STB).

"Pemerintah akan memfasilitasi STB untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu sebanyak 6,7 juta unit," kata Usman.

Menurutnya, dengan penyediaan STB ini bentuk komitmen pemerintah dan juga lembaga penyiaran publik kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved