Siaran TV Analog 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota Mulai Dihentikan pada 30 April 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghetikan siaran TV analog mulai April 2022.
"Tentunya penyediaan STB ini agar siaran TV digital ini bisa merata di masyarakat sehingga bisa beralih dari siaran TV analog," ujar Usman.
Ia juga menjelaskan, mengenai proses digitalisasi Indonesia sangat tertinggal dengan negara lain karena banyak negara yang sudah mematikan siaran TV analog.
"Sebanyak 199 negara sudah melakukan ASO sejak 2015, maka dari itu kita perlu mempercepat proses digitalisasi ini di masyarakat," ujar Usman.
Baca juga: Daftar Merek STB yang Mendapatkan Sertifikat Perangkat Kominfo & Cara Menonton Siaran TV Digital
Harus Dipercepat
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo berharap, pembagian Set Top Box (STB) untuk masyarakat beralih ke siaran TV digital dari analog dapat segera dilakukan.
Menurutnya, dengan dipercepatnya pemberian STB untuk masyarakat ini dapat juga mempercepat migrasi siaran TV analog ke digital.
"Selain itu, pembagian yang dipercepat ini juga untuk menjaga agar harga STB di masyarakat tidak melambung tinggi karena kebutuhan untuk menonton siaran televisi," kata Mulyo.
Nantinya saat siaran TV analog sudah switch off, lanjut Mulyo, nantinya kebutuhan masyarakat akan menonton siaran ini tinggi dan ada kemungkinan ada permainan harga STB.
Ia juga mengungkapkan, bahwa seharusnya switch off siaran TV analog ini dilakukan pada Agustus 2021 tetapi tertunda karena adanya pandemi ini.
"Kami berharap pada April 2022 ini bisa dimulai untuk melakukan migrasi siaran TV analog ke digital di beberapa wilayah," ucap Mulyo.(
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota