Ujian Nasional Ditiadakan, Bagaimana Murid SD Dinyatakan Naik Kelas dan Lulus Sekolah?

Keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat berbincang dengan murid SDN Ujung Tebu 3 Ciomas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021 ditiadakan.

Keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peniadaan UN itu berdasarkan SE yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

SE itu tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Februari 2021.

Baca juga: Sejumlah Murid SDN Kubang Memeluk Ibunya saat Suntik Vaksin Covid-19, Ada yang Menitikkan Air Mata

Lalu, bagaimana murid SD dinyatakan lulus dari sekolah?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, Dikmen Kemendikbud Ristek, ada tiga hal, yaitu:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Baca juga: Breaking News 100 Murid Dilarang Orang Tua Vaksin Covid-19, Kepala SDN Tegal Jentak:Masa Kami Paksa?

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Apa saja bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh sekolah?

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya.

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Bagaimana ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved