Tim Serigala Ungkap Beberapa Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Orang Jadi Tersangka
Keempat orang yang sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka itu sudah melancarkan aksinya beberapa kali
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak menangkap SA (27), SU (36), AL (29), dan SUD (24).
Mereka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Lebak.
Keempat orang yang sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka itu sudah melancarkan aksinya beberapa kali.
SA dan SU ditangkap atas kasus pencurian di Kampung Nagajaya, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, pada Desember 2021.
Baca juga: Sempat Kabur, Komplotan Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Perempuan
Polisi menangkap keduanya di rumahnya di Cibeber satu bulan kemudian, yaitu 19 Januari 2022.
Adapubn SUD ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Rangkasbitung pada 27 Desember 2021.
AL ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di sebuah toko di Jalan Multatuli Rangkasbitung pada 28 November 2021.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan SA dan SU satu laporan, SUD dan AL berbeda.
"Mereka melakukan aksi dan ditangkap di tempat yang berbeda," katanya saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Sikat Motor Warga, Terduga Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Dari tersangka AL, polisi mengamankan enam unit sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi.
Enam motor itu disita dari tempat yang berbeda di Kabupaten Lebak.
Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di toko di Jalan Multatuli.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap AL," ujar Wiwin.
Menurut dia, dalam aksinya, empat orang itu diduga melakukan tindakan kekerasan.
Keempat tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.