Presiden Jowoki Minta Tata Cara dan Persyaratan JHT Disederhanakan serta Dipermudah

Menko Perekonomian Airlangga Hartato telah dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait pembahasan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Anisa Nurhaliza
dokumentasi UMN
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Senin, 21 Februari 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartato telah dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait pembahasan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praatikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ucap Pratikno, dikutip dari laman Setkab.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," sambungnya.

Pratikno menyebut bahwa Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan Pratikno, Presiden Joko Widodo mengerti dan memahami rasa keberatan yang dialami para pekerja.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ungkapnya.

Mengenai persyaratan yang akan direvisi, nantinya akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Disampaikan oleh Pratikno, Presiden Jokowi berharap para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi."

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.

Kritik Aturan

Sebelumnya sejumlah kritikan dari buruh bermunculan terkait aturan JHT.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved