Tanpa Antre, Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online di Aplikasi Mobile JKN

Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang dikutip dari laman website remisnya.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Klik Selanjutnya

7. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.

8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:

a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat;

b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;

c. Kelas Rawat.

9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.

Baca juga: Buruh Menolak! Minta Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut, Kantor BPJS di Tangerang Bakal Digeruduk

Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved