Tanpa Antre, Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online di Aplikasi Mobile JKN
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang dikutip dari laman website remisnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang dikutip dari laman website remisnya.
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan dalam melakukannya secara online dan tanpa antre.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun pendaftaran BPJS secara online memudahkan masyarakat karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Digunakan untuk Syarat Layanan Publik Ini
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga.
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditandatangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.