Kisah Sedih Buruh Tangerang: Baru Di-PHK, Bingung Syarat Pencairan JHT
Iwan Nurhiman (42) sedang gelisah. Hal ini karena dia sedang cemas karena aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUNBANTEN.COM - Iwan Nurhiman (42) sedang gelisah.
Hal ini karena dia sedang cemas karena aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iwan Nurhiman baru saja diberhentikan dari pekerjaannya.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan baru menerbitkan aturan terkait dana pensiun yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan bar tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun.
"Saya baru kena PHK (pemberhentian hubungan kerja) mau mencairkan JHT ini," ujar Iwan saat diwawancarai Warta Kota.
Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!
Berdasarkan pemantauan, Iwan Nurhiman tampak tertunduk murung di teras kediamannya.
Dengan menggunakan kaos berwarna putih dirinya duduk di lesehan rumahnya pada Jumat (18/2/2022) petang.
Warga asal Cibadak, Kabupaten Tangerang itu mengaku harap-harap cemas.
Pasalnya pria berusia 42 tahun ini hendak mencaikan Jaminan Hari Tua (JHT) karena dia baru saja diberhentikan kerja dari perusahaannya.
Dirinya berhenti bekerja karena memang ada persoalan yang terjadi di perusahaannya itu. Sehingga saat ini dia tengah menganggur.
"Sudah enggak kerja lagi, makanya mau ngambil JHT untuk modal usaha," ucapnya.
Iwan saat ini hanya mengandalkan dari istrinya saja yang masih bekerja sebagai buruh.
Dari pernikahannya itu mereka telah dikaruniai satu orang anak.
"Anak masih kecil umurnya 9 tahun. Sekarang baru kelas 3 SD," kata Iwan.
Baca juga: Pengakuan Buruh di Tangerang yang Mengajukan Pencairan JHT untuk Modal Berdagang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tangkap-layar-jht-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)