Pengakuan Buruh di Tangerang yang Mengajukan Pencairan JHT untuk Modal Berdagang

warga Cibadak, Kabupaten Tangerang, ini berniat mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk berdagang.

Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi PHK. Seorang buruh memposting foto mengalami PHK. 

"Ngurusnya lebih dari satu bulan baru cair, umur saya sudah lebih dari 56 tahun," ujar Ridwan.

Dia mengaku perusahaan sempat mengulur-ngulur masa waktu pensiunnya.

Sebab pesangon yang dibayarkan memang cukup besar terlebih di masa sulit pandemi ini.

"Saya sudah 40 tahun bekerja, gabung BPJS Ketenagakerjaan sudah 22 tahun," katanya.

Baca juga: Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Presiden Joko Widodo Perintahkan Pembayaran JHT Dipermudah

Uang JHT miliknya pun digunakan sebagai modal usaha agar ada pemasukan demi menghidupi keluarganya.

"Saya buat modal untuk dekorasi acara pernikahan," ucap Ridwan.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait dana pensiun yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam aturan bar tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun.

Wakil Presiden KSPI, Riden Azis, menyatakan sikapnya mengenai aturan baru JHT ini.

Ia menyayangkan dengan sikap pemerintah yang tak sensitif dengan para kaum buruh.

"Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah bukan solusi bagi pekerja menghadapi situasi sulit ini. Maka JHT tetap bisa dicairkan atau diambil pada saat tekena PHK," kata Riden. (Wartakota/dik)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kisah Buruh di Kabupaten Tangerang Baru Kena PHK, Kesulitan Saat Cairkan JHT

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved