5 Kios PKL di Perbatasan Jalan Cikulur Kota Serang Akhirnya Ditertibkan, Satpol PP: Ngeyel!
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis (24/2/2022).
Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan sejak 3 hari lalu untuk tidak
berjualan di lokasi tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, masih terdapat PKL yang berjualan sehingga harus ditertibkan.
"PKL di Kota Serang ngeyel dan sulit ditertibkan, masih ada beking di belakangnya bawa nama RT/RW dan petugas lainnya," kata Kepala Seksi, Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Awaludin, saat ditemui di lokasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Anggota Satpol PP Tangsel Dikeroyok Sopir Angkot di Pondok Aren, Gara-gara Klakson
Pada hari ini, kata dia, terdapat lima pkl yang ditertibkan.
Selain itu, ada juga penertiban baliho yang sudah kadaluwarsa dan menunggak pajak selama 2 tahun.
"Tadi penertiban papan reklame juga, kita sudah himbau sejak 2 tahun lalu, dan tidak bayar pajak, mangkannya sempet cekcok," ujarnya.
Adapun penertiban ke pedagang dilakukan secara persuasif.
"Jembatan dan jalan tidak boleh ada PKL karena mengganggu aktivitas," tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya melakukan tugas penertiban PKL sebanyak 2 kali dalam satu bulan.
"Kami laksanakan 1 bulan 2 kali penertiban PKL di bahu jalan," ucapnya.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Turunkan Baliho Bergambar Habib Rizieq dan Habib Bahar di Bekasi, Ini Gambarnya
Terpal pedagang disita oleh Satpol PP dan dibawa ke kantor.
"Nanti yang bergerak bagian PKL nya, kita hanya angkutkan terepal saja biar di kantor tidak kumuh dan terlalu banyak barang," jelasnya.
Usai penertiban, PKL akan diarahkan ke kantor Satpol PP untuk sepakati surat perjanjian supaya tidak berjualan di bahu jalan kembali.