5 Kios PKL di Perbatasan Jalan Cikulur Kota Serang Akhirnya Ditertibkan, Satpol PP: Ngeyel!

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis (24/2/2022). 

"Nantinya diarahkan ke Satpol PP untuk buat perjanjian agar tidak jualan di bahu jalan," terangnya.

Bahu jalan tersebut menjadi pengawasan Satpol PP agar tidak kembali di isi oleh pedagang usai penertiban.

Awaludin mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli setiap hari.

"Kita tetap lakukan pengawasan dan patroli setiap hari memantau ketertiban umum setiap harinya," tuturnya.

Baca juga: Yoyo Akui Disparpora Kota Serang Tanyakan Surat ke Satpol PP saat Penertiban PKL di Stadion Ciceri

Menurutnya, PKL itu bukan PKL murni seperti yang ada di pasar.

Sehingga dia tidak menyiapkan tempat untuk relokasi.

"Mereka bukan PKL murni, kalo yang murnimah yang dagamg di pasar, nah kalo mereka ada tempat untuk ditertibkannya kaya di pasar Kepandean," tuturnya.

Minggu berikutnya, dia akan melakukan penertiban PKL di Kebon Jahe sampai Kepandean.

"Minggu selanjutnya ke Warung Pojok dan Jalan Ki Ajurum," tuturnya.

Baca juga: Fakta Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau Kaltara, Satpol PP Diterjunkan Keluarkan Pesawat

Sementara itu, pedagang bernama Imas Masiah sudah 1 tahun jualan di bahu jalan jembatan Cikulur.

"Tadi imbauan dari Satpol PP tidak boleh ada pedagang di bahu jalan," ujarnya.

"Jualannya sudah 1 tahun, udah ngasihtau dari 3 hari yang lalu, cumannkita masih jualan disini," paparnya.

Dia mengaku tidak ada biaya retribusi penempatan kios, dia hanya membayar iuran listrik setiap bulan Rp 50 ribu.

Iuran tersebut dibayarkan pada ketua RT di Kampung Cikulur.

"Katanya buat bayar kotak amal masjid Cikulur," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved