Usai Dipanggil Jokowi, Maneker: Kami Masih Punya Waktu Sampai 4 Mei Revisi JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bakal mengkaji ulang aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bakal mengkaji ulang aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Untuk pengkajian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu, Ida menyebutkan bakal melibatkan serikat buruh.
"Atas perintah presiden diminta mereview. Apa yang kami lakukan, pertama diskusi publik, dengar dan kalau perlu kami datangi serikat pekerja dan buruh. Kami undang untuk dengarkan pandangan dari pakar dan pengamat, serta meminta arahan komisi 9," ujar Ida saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Dana JHT Bisa Terbit: Kan Harus Melalui Seskab
Ida mengatakan, tidak tertutup peluang berubahnya aturan tentang uang JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Hingga Mei 2022, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan uang JHT-nya.
"Teman-teman memiliki pilihan apakah cukup menggunakan program JHT ini, atau mengambil uangnya karena dimungkinkan dengan permenaker yang lama dengan mengklaim JHTnya," kata dia.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.
Dari Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.
"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi
Ida menyebutkan, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan.
Dari revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.
Kini Ida tengah menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.
Setelah selesai, rencananya hasil diskusi ini akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.
Tulisan ini sudah tayang di tribunnewswiki.com berjudul Soal Rencana Revisi Aturan JHT, Menaker Bakal Dengarkan Suara Buruh