Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi
Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Deputi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Banten, Yasarudin mendatangi ratusan buruh dari berbagai pabrik di Kabupaten Serang, yang melakukan kasi di depan kantornya, Rabu (23/2/2022).
Yasarudin naik di atas mobil komando buruh, dan berdiri di hadapan para aliansi buruh.
Dengan mengenggunakan pengeras suara, ia mengatakan, dirinya mengapresiasi aksi buruh itu.
"Saya aspirasi aliansi serikat pekerja buruh Kabupaten Serang, dan hasilnya akan disampaikan pada pusat, kami komitmen berikan pelayanan terbaik," kata Yasarudin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Demo di Depan Kanwil BPJS TK Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Aspirasi buruh tersebut akan diteruskan dan disampaikan ke BPJS TK pusat dan Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Sebelumnya, ratusan serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Serang sepakat, agar mencabut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, jika peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dicabut.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi, sambil menunggu, masa aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor.
Ratusan polisi berjaga mengamankan situasi di sekitar jalan Jendral Ahmad Yani.
Pengamanan aksi itu berjalan secara humanis.
Pihak BPJS juga memberikan makanan ringan dan minum, yang diletakan di atas wadah anyaman bambu.
Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!
Tidak hanya iitu, BPBD juga membagikan masker pada para aksi buruh agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Permen Nomor 2 tahun 2022 harus dicabut dan dibatalkan bukan hanya direvisi," kata Koordinator aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Asep Saefulloh, dalam aksi demo, Rabu (23/2/2022)
"Apabila permenaker no 2 tahun 2022 tetap diberlakukan, maka seluruh pekerja buruh Kabupaten Serang akan keluar kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya