Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Dana JHT Bisa Terbit: Kan Harus Melalui Seskab

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan tahapan pembuatan peraturan yang seharusnya melalui persetujuan presiden.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah mendapat panggilan, Ida Fauziyah pun berjanji akan melakukan revisi agar pencairan JHT lebih mudah.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai polemik yang terjadi seharusnya bisa dihindari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Kemnaker via Tribunnews.com)

Baca juga: Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi

Agus pun mempertanyakan tahapan pembuatan peraturan yang seharusnya melalui persetujuan presiden.

Pasalnya, tahapan sebelum menerbitkan peraturan harus melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM.

Kemudian, melalui Seskab, Presiden seharusnya mengetahui rancangan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, hingga bisa merevisi sebelum terbit.

"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif."

"Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," tutur Agus Pambagio.

Apalagi mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Dimana aturan tersebut mengharuskan rancangan peraturan untuk mendapat perizinan dari presiden sebelum terbit.

Akibatnya, dengan polemik yang terjadi, akuntabilitas pemerintah justru diragukan.

Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!

Terutama setelah Jokowi mengintruksikan revisi baru setelah peraturan itu terbit dan menuai penolakan.

"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus Pambagio.

"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi."

Sementara itu, dikutip dari keterangan resminya, Ida Fauziyah mengonfirmasi pertemuannya dengan Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved