Sosialisasi ODOL di Tol Tangerang-Merak Selesai, Begini Hasilnya
Sosialisasi dan edukasi kendaraan Over Dimensi dan Overloading (ODOL)di Tol Tangerang-Merak Selesai, Begini Hasilnya
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sosialisasi dan edukasi kendaraan Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang sudah selesai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan itu sudah berlangsung dari tanggal 10-24 Februari 2022.
"Kemarin sudah selesai, tanggal 24 Februari 2022," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Tolak Odol, Sopir Bariskan Truk di Ruas Tol Purbaleunyi, Sempat Macet hingga Sepanjang 6 Kilometer
Ia menuturkan, bahwa kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan mulai dari Induk PJR Serang Korlantas Polri, Ditlantas Polda Banten, Dishub Provinsi Banten dan Astra Infra Roll Road.
Sementara hasil laporan dari kegiatan tersebut, petugas gabungan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 328 kendaraan.
"Hasilnya yang over loading ada 298 kendaraan, over dimensi lima kendaraan dan yang sesuai ada 25 kendaraan," ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa persentasi pelanggaran untuk over loading mencapai 90,8 persen.
Kemudian persentasi pelanggaran over dimensi 1,5 persen, dan persentasi kendaraan yang sesuai 7,6 persen.
Di samping itu, meskipun operasi yang dilakukan di tol Tangerang-Merak selesai, operasi ODOL masih tetap dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
"Jadi kalau yang di tol itu sudah selesai, tapi untuk di wilayah Polres jajaran masih tetap berlangsung sampai tahun 2023," ujarnya.
Kamarul mengatakan, bahwa upaya penindakan ODOL itu akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2022.
Sebagai upaya dalam mewujudkan Indonesia bebas ODOL 2023.
Pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan.
Baca juga: 1.055 Pengendara Truk Odol Ditilang dalam Sebulan, Ditlantas Polda Banten Terus Gelar Operasi
Menurutnya, penindakan ODOL itu sangat perlu dilakukan, karena hal itu berpengaruh dalam keselamatan.
Baik keselamatan untuk pengemudi maupun para pengguna jalan lainnya.
"Karena ODOL ini, termasuk merusak jalan, baik jalan kabupaten kota, provinsi maupun nasional," ungkapnya.
Ditlantas Polda Banten berupaya tetap melakukan beberapa langkah, di antaranya langkah Preentif, Preventif dan Represive.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/anggota-satlantas-polres-serang-melakukan-penertiban-kendaraan-truk-odol.jpg)