Inspektorat Kabupaten Serang Sosialisasi Perbup No 5 Sebelum Dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Setelah selesai sosialisasi, Inspektorat  berharap akan dibentuk UPG bukan hanya tingkat Kabupaten Serang, tetapi di setiap OPD.

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Inspektorat Kabupaten Serang menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Serang ke setiap OPD sampai pemerintah kecamatan. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Inspektorat Kabupaten Serang akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembentukan itu setelah sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Serang ke setiap OPD sampai pemerintah kecamatan.

Sosialisasi dilakukan agar aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan honorer memahami apa itu gratifikasi, batasannya sampai mana, dan lainnya.

Inspektur Pembantu (Irban) V Kabupaten Serang, Heni Suhaeri, berharap nantinya ketika ada ASN, honorer, dan P3K yang menerima pemberian, diharapkan segera melapor ke UPD yang ada di Inspektorat.

Baca juga: DPRD Banten Sepakat dengan Pemkab Serang Kebut Pembangunan Puspemkab

"Pemberian itu baik dalam bentuk uang maupun barang yang berkaitan dengan pekerjaan," katanya melalui rilis yang disiarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, di setiap OPD ada satu pegawai yang ditunjuk mengelola UPG.

Mereka yang akan melapor ke Inspektorat jika ada gratifikasi pegawai di dinas.

Setelah selesai sosialisasi, Inspektorat  berharap akan dibentuk UPG bukan hanya tingkat Kabupaten Serang, tetapi di setiap OPD.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, UPG yang sudah dibentuk di setiap OPD bisa menyosialisasikan kepada seluruh pegawai.

“Dengan pedoman gratifikasi ini, UPG di OPD bisa memberikan semacam peringatan dini kepada semua pegawai, mana hal yang bisa diterima mana yang harus ditolak karena semua ada aturannya dalam pasal-pasal di Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” ucap Anas.

Baca juga: Seluruh OPD Diminta Bersinergi, Pemkab Serang Targetkan Raih Kembali Penghargaan Peduli HAM

Menurut kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) ini, ada bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam perbup.

Adapun yang tidak dilaporkan adalah pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu, dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

“Untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,” katanya.

Baca juga: Raperda Desa Wisata dan Pendanaan Pendidikan Pesantren Prakarsa DPRD Didukung Pemkab Serang

Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di Pemkab Serang.

Dalam Pasal 2, (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved