Masyarakat Diminta Waspada Terkait Banyaknya Investasi Robot Trading, Bappebti: Jangan Tergiur Janji

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terutama saat di iming-imingi iklan dari para influencer atau artis terkait robot trading atau binary option.

Editor: Anisa Nurhaliza
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022). 

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Tak Mudah Tergiur Iming-iming Investasi Robot Trading,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved