Masyarakat Diminta Waspada Terkait Banyaknya Investasi Robot Trading, Bappebti: Jangan Tergiur Janji
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terutama saat di iming-imingi iklan dari para influencer atau artis terkait robot trading atau binary option.
TRIBUNBANTEN.COM - Banyaknya kasus penipuan terkait tawaran investasi robot trading hingga binary option membuat banyak orang mengalami kerugian.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada terutama saat di iming-imingi iklan dari para influencer atau artis terkait robot trading atau binary option.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan Investasi robot trading yang akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.
Baca juga: Banyak Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro, Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun
Tak hanya itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.
"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ucapnya dalam acara diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), Jumat (25/2/2022).
Sebab saat ini sangat banyak iklan tentang investasi trading melalui berbagai platform, yang mana dalam iklan tersebut selalu mempromosikan bagaimana memperoleh keuntungan dengan waktu yang singkat.
"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung, itu tidak ada. Jadi hati-hati," paparnya.
Baca juga: Pengakuan Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Rupiah Hilang hingga Hancurnya Kesehatan Mental
Tak hanya itu, Pakar Bisnis Hukum Internasional Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan, media elektronik, media sosial dan lainnya dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan maupun mempromosikan binary ilegal.
"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.
Selain itu, endorser atau bintang iklan juga dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui bahwa produk itu ilegal.
Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Namun sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.
Baca juga: Nasib Aset Indra Kenz setelah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Trading Ilegal
“Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi terknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan,” papar Rio.
Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.