Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Resmi Dibatalkan dan Akan Direvisi

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun dibatalkan.

Editor: Renald
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020) - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun dibatalkan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun dibatalkan.

Aturan yang tertuang dalam permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut akan direvisi.

Revisi tersebut akan mengembalikan ke peraturan lama atau dipermudah.

Hal tersebut dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Baca juga: Ukraina Minta Dukungan Indonesia: Dukunglah Kami, Merdeka atau Mati!

Baca juga: Bikin Geger! Penemuan Mayat Pria Pakai Celana Dalam di Sungai Cisimeut Lebak, Dekat Makam Keramat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Ia mengatakan bahwa sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ida juga menegaskan jika aturan yang baru belum efektif.

Serta pencairan JHT masih berlaku ketentuan yang lama, yakni Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Disisi lain, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

Perintah Jokowi

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.

Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.

(Tribunnews.com/Tio/Larasati Dyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved