Daftar Gaji Pokok Dosen Negeri Mengajar di PTN Berikut Tunjangan dan Besaran yang Diterima per Bulan

Penasaran dengan besaran gaji dosen PNS atau yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Penasaran dengan besaran gaji dosen PNS atau yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN)?

Skema penggajiannya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri sama dengan PNS di instansi lainnya, mengiktui golongan dan jabatan.

Mengutip laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Seorang berkualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, secara otomatis masuk ke golongan IIIb.

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan ASN, Tunjangan Pensiun PNS Baru Bisa Capai Rp 1 Miliar, Ini Syaratnya

Dia berhak mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.688.500 per bulan.

Gaji dosen tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.

Baru setelah diangkat menjadi PNS, gaji dosen bisa diterima sepenuhnya 100 persen.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.

Gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.

Gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji dosen PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dosen masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.

Selain itu yang perlu diketahui, berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.

Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Baca juga: Viral Video Seorang Dosen Tetap Semangat Mengajar Kuliah Online Meski Stroke, Pakai Pengeras Suara

Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya tetap mendapatkan tukin.

Meski tak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana PNS lainnya di Kemendikbud, dosen juga sebenarnya masih bisa mendapatkan pendapatannya lainnya di luar gaji pokok.

Sesuai PP Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Bagi dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.

Baca juga: Kisah Wiwik, 4 Tahun Menjadi Guru Honorer dengan Gaji Rp 200 Ribu per Bulan, Kini Diangkat PNS

Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.

Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022

Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, dan pengoreksi soal ujian.

Selain itu, juga dari penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.

Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.

Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved