Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022
Berapa gaji Kepala Puskesmas dan gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta terbaru tahun 2022?
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji Kepala Puskesmas dan gaji Kepala Dinas Kesehatan terbaru tahun 2022?
Simak rincin gaji Kepala Puskesmas hingga gaji Kepala Dinas Kesehatan terbaru dalam artikel ini.
Berikut pemaparan gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta tunjangannya (gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Baca juga: Gaji PNS Rp 9 Juta Masih Belum Terealisasi & Jadwal Cairnya Gaji ke-13
Baca juga: Promo Alfamart Gajian Untung 25 Januari - 1 Februari 2022, Bayar Pakai Gopay & ShopeePay Lebih Murah
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV
Baca juga: Daftar Gaji Tentara Amerika Serikat yang Fantastis dan Perbandingannya dengan Tentara Indonesia
Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta merupakan pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan pejabat Dinkes DKI Jakarta
Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji.jpg)