Oknum Polisi Berpangkat AKBP Rudapaksa Siswi SMP, Korban Diduga Lebih dari 1, Kini Jabatan Dicopot

Seorang pelajar SMP berinisial IS (13) hanya bisa pasrah saat dirudapaksa berulang kali oleh oknum polisi berpangkat AKBP.

HO
Ilustrasi polisi rudapaksa bocah SMP 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pelajar SMP berinisial IS (13) hanya bisa pasrah saat dirudapaksa berulang kali oleh oknum polisi.

Melansir Tribunnews, terduga pelaku berinisial M berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini mulai terungkap saat kakak korban berinisial AL (28) buka suara terkait kejadian pilu yang dialami adiknya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur yang Dirudapaksa Guru Ponpes di Mesuji Terkena Penyakit Kelamin

Dia mengaku adiknya jadi korban pelampiasan nafsu AKBP M selama berbulan-bulan.

Rupanya korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.

Korban pun mulai dirudapaksa berulang kali pada Oktober 2021 hingga 26 Februari 2022.

Modus yang dipakai pelaku

Kuasa Hukum Korban, Amiruddin membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku.

Kala itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.

"Nah inilah yang mengganggu psikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya.

Dari pengakuan IS, korban telah disetubuhi beberapa kali.

Amiruddin menambahkan, Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar.

Baca juga: Hilang Sejak Januari 2022, Dua Gadis di Bawah Umur Ternyata Dibawa Kabur & Dirudapaksa Wanita Tomboy

Diduga ada korban lainnya

Amiruddin lebih lanjut menduga kasus ini ada hubungannya dengan human trafficking.

"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga."

"Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.

Menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.

"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya.

Diduga korban lainnya itu, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

Kuasa hukum korban rudapaksa anak di bawah umur berinisial IS, Amiruddin.
Kuasa hukum korban rudapaksa anak di bawah umur berinisial IS, Amiruddin. (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Niat Oknum Polisi Berduaan dengan Istri Rekannya di Hotel Kandas usai Digerebek

AKBP M dicopot dan ditahan

Belakangan diketahui AKBP M menjabat Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Kini AKBP harus menerima nasibnya dicopot dari jabatannya.

"AKBP M sudah dicopot langsung jabatannya oleh Kapolda Sulsel," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana.

Komang meneruskan penjelasannya, AKBP M juga sudah ditahan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bid Propam. "

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan penyelidikan Bid Propam," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, AKBP M Dicopot dan Ditahan Propam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved