Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Azis Samual menjadi tersangka kasus pengeroyokan kepada Ketua KNPI, Haris Pertama.
Baca juga: Sosok 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Ternyata Debt Collector, Dibayar Rp 1 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan sebelum penetapan tersangka, polisi memanggil Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Azis Samual diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) hingga tadi malam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Azis Samual ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari empat tersangka sebelumnya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS.
"Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam. Hasil pemeriksaan Saudara AS, maka penyidik tetapkan Saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.
"Kemudian AS jam 10 pagi menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan saat ini masih di Polda Metro Jaya,".
Baca juga: Kronologi Ketua KNPI Haris Pertama Dianiaya: Dibuntuti dari Rumah Hingga Teriakan Bunuh dan Mati
Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," ujarnya.
Pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti terkait keterlibatan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka," imbuh Tubagus.
Baca juga: Detik-detik Ketum KNPI Haris Pratama Dikeroyok OTK di Menteng, Dihajar Batu dan Benda Tumpul
Tubagus menyampaikan saat ini Azis Samual masih di-BAP sebagai tersangka.
Polisi masih menggali motif tersangka Azis Samual dalam pengeroyokan tersebut.
