Setelah 3 Jam Diperiksa, Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditahan Kejati Kasus Dugaan Korupsi Komputer
Pengadaan itu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Setelah diperiksa, EKS dan US ditahan Kejaksaan TInggi (Kejati) Banten, Selasa (1/3/2022) malam.
Keduanya diperiksa penyidik sekitar pukul 13.00 dan kemudian ditahan sekitar pukul 16.00.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Pengadaan itu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.
Baca juga: Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
"EKS adalah mantan kepala Dindikbud Provinsi Banten sebagai pengguna anggaran," katanya kepada TribunBanten.com, Selasa malam.
Adapun US adalah komisaris PT CAM sebagai vendor atau penyedia barang.
Menurut Ivan, dari hasil pemeriksaan, EKS diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup.
"EKS tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran," ucapnya.
Adapun US sebagai penyedia barang, diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Banten Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
US merupakan seseorang yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, sekira pukul 16.00, Kejati Banten kemudian menetapkan EKS dan US sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ivan, kedua tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2022.
"EKS ditahan di Rutan Kelas II Serang dan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang," ujarnya.