Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Petugas pengamanan dalam mengawal AP ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - AP keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.45.
Dia mengenakan rompi merah dan dua tangannya dalam kondisi diborgol.
Petugas pengamanan dalam mengawal AP ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan terhitung mulai Rabu, 16 Februari 2022 sampai 7 Maret 2022 .
AP ditahan setelah ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tahun 2018
Pengadaan komputer UNBK itu pada tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan sebelumnya AP diperiksa sebagai saksi.
Dia memasuki ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten sekitar pukul 10.00.
"Dari hasil pemeriksaan, AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media saat di Kejati Banten, Rabu sore.
AP diduga melakukan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dindikbud Provinsi Banten.
AP ditetapkan tersangka sekitar pukul 16.00 dan langsung ditahan.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Eks Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Ditahan, Kejati Banten Ungkap Modusnya
Penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejati Banten.
AP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.