Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Gaji Rp 5 Juta/Bulan Wajib Lapor SPT Tahunan

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Instagram/ditjenpajakri
Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh online. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun.

Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Ro 54 juta per tahun (TK/0).

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Artinya, karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas wajib menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Laporan SPT pajak tahunan tahun 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022.

Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.

Baca juga: Setelah Seleksi Ketat, Kanwil DJP Banten Melantik 507 Relawan Pajak untuk Mengedukasi Perpajakan

Bagi yang memiliki gaji dan penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif pajak 25 persen.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif pajak 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif pajak 35 persen.

Cara lapor SPT pajak tahunan secara online

Untuk Anda pegawai perusahaan, Anda hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, perusahaan biasanya sudah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.

Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved