Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Gaji Rp 5 Juta/Bulan Wajib Lapor SPT Tahunan
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca juga: Saatnya Membeli Rumah, Diskon Pajak untuk Pembelian Properti Baru Diperpanjang, Berapa Besarannya?
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online.
Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak lagi cara-cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
Baca juga: Bekas Dirut Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang, Penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp 82,4 Miliar
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
