Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Gaji Rp 5 Juta/Bulan Wajib Lapor SPT Tahunan
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
TRIBUNBANTEN.COM - Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun.
Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Ro 54 juta per tahun (TK/0).
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas wajib menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Laporan SPT pajak tahunan tahun 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022.
Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.
Baca juga: Setelah Seleksi Ketat, Kanwil DJP Banten Melantik 507 Relawan Pajak untuk Mengedukasi Perpajakan
Bagi yang memiliki gaji dan penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif pajak 25 persen.
Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif pajak 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif pajak 35 persen.
Cara lapor SPT pajak tahunan secara online
Untuk Anda pegawai perusahaan, Anda hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, perusahaan biasanya sudah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.
Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca juga: Saatnya Membeli Rumah, Diskon Pajak untuk Pembelian Properti Baru Diperpanjang, Berapa Besarannya?
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online.
Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak lagi cara-cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
Baca juga: Bekas Dirut Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang, Penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp 82,4 Miliar
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Baca juga: Lebih dari Rp 53 Triliun, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2021 Capai 100 Persen dari Target
Itulah cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui DJP Online. Ingat, batas akhir lapor SPT pajak tahunan tahun 2021 adalah 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi
1. Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0).
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 300.000
2. Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun (TK/0).
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 2,7 juta.
3. Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun (TK/0).
PTKP= Rp 54 juta PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Jadi, totalnya Rp 3,9 juta.
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun (TK/0).
PTKP= Rp 54 juta PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Jadi, totalnya Rp 12,9 juta.
Sumber: Kompas.com
