Saatnya Membeli Rumah, Diskon Pajak untuk Pembelian Properti Baru Diperpanjang, Berapa Besarannya?

Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi properti. 

TRIBUNBANTEN.COM - Diskon pajak pembelian rumah baru diperpanjang selama sembilan bulan pada 2022.

Diskon itu adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat.

"Juga mendorong sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Febrio dalam laporan resminya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Tak Hanya Kendaraan, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Juga Bisa DP 0 Persen, Ini Daftar Tipe Rumahnya

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Menurut Febrio, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ucapnya.

Namun, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi.

Pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Baca juga: Relaksasi Kredit Pembiayaan Properti Maksimal 100 Persen, Beli Rumah Tak Perlu Uang Muka

Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar.

Adapun hunian dengan nilai jual Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen.

Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit rusun.

“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar,” ujar Febrio.

Persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah:

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved