Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Digerebek Satpol PP Tangsel, Pilar Saga: Ada 6.420 Botol
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita ribuan minuman keras.
TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita ratusan kardus minuman keras.
Kardus-kardus yang berisi ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah gudang di RT 001/03 Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengatakan, ada 535 karton berisikan 6.420 botol minuman keras.
Baca juga: 93 Botol Miras Merek Terkenal di Warung Jamu Disita Satpol PP Kota Tangerang
Baca juga: Asyik Pesta Miras Hingga Narkoba di Sekitar Hutan, 8 PNS Bersama Wanita Muda Ini Digerebek BNN
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel mendapat laporan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan pengerukkan tanah pada kebun kosong.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menulusuri lokasi pengerukan tanah itu.
Namun, petugas justru menemukan satu gudang yang di halamannya ada dua kendaraan truk boks sedang diparkir.
"Satpol PP melihat sebuah gudang yang disinyalir penyimpanan minuman keras"
"Dan ternyata benar ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut sedang menurunkan miras tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pabrik Miras dalam Hutan di Tangsel Digerebek, Ini Kronologi Lengkapnya
Dia menambahkan, penindakan terhadap pelaku penimbun minuman keras tersebut merupakan realisasi dari Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan, Perizinan, dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pemkot Tangsel memastikan pemilik gudang miras tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.
Sedangkan, pihaknya menutup secara permanen gudang miras yang tersembunyi di tengah kebun.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun