Kopi Mengandung 'Viagra' dan Paracetamol Diungkap BPOM, Bahayakah?
Terungkap, produksi kopi mengandung bahan kimia obat. Ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap, produksi kopi mengandung bahan kimia obat.
Ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pihak BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.
Untuk diketahui, Sildenafil adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
Parasetamol atau asetaminofen adalah obat analgesik dan antipiretik yang banyak dipakai untuk meredakan sakit kepala ringan akut, nyeri ringan hingga sedang, serta demam.
Baca juga: BBPOM Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Berakhir 18 Februari 2022
Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM yang dipastikan palsu.
Kopi kemasan itu beredar di Bandung dan Bogor. Kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.
"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan."
"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.
Baca juga: BPOM Temukan Hal Mengkhawatirkan di Air Minum dari Galon Isi Ulang, Ada Kontaminasi BPA, Apa Itu?
Penny mengatakan, dalam operasi ini, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut.
Di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BPOM Ungkap Produksi Kopi Campur Paracetamol dan Obat Impotensi, Ini Bahayanya!