Daftar Influencer Tersandung Kasus Hukum: Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan
Sejumlah influencer sedang bermasalah secara hukum. Setelah Indra Kenz yang terjerat kasus hukum karena aplikasi Binomo.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah influencer sedang bermasalah secara hukum.
Setelah Indra Kenz yang terjerat kasus hukum karena aplikasi Binomo.
Kini giliran Influencer Doni Salmanan yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Awalnya polisi menginformasikan Doni dilaporkan terkait aplikasi Binomo, namun belakangan diklarifikasi bahwa laporan terkait aplikasi Qoutex.
Sebagai informasi Binomo dan Qoutex merupakan aplikasi berkedok trading binary option.
Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mulai dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Sebanyak 7 di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.
Kemudian, pada Jumat (4/3/2022) siang juga telah dilakukan gelar perkara penyelidikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Penjelasannya
Hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikan kasus itu ke tahap penyelidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/doni-salmanan-berfoto-dengan-kendaraan-mewah-miliknya.jpg)