Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Penjelasannya
Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan menggunakan aplikasi bernama Quotex untuk melakukan investasi bodong itu.
TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya Indra Kenz, crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan juga ikut terseret kasus penipuan berkedok trading.
Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan menggunakan aplikasi bernama Quotex untuk melakukan investasi bodong itu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa kasus Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan.
Polisi juga telah memanggil saksi dari pelapor kasus yang menimpa Don Salmanan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.
"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan pasal yang dikenakan pada Doni Salmanan.
Doni Salmanan diduga telah melakukan penyebaran berita bohong dan melakukan judi online melalui media elektronik.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Diketahui, Doni Salmanan disebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kasus penipuan yang telah dilakukannya.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Di mana di tahun 2019 Indra Kenz pernah menyebut bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.
Padahal aplikasi Binomo merupakan aplikasi bodong dan tidak resmi di Indonesia.
"Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di akun Instagram @indrakenz pada Kamis (17/2/2022).