PA 212 Desak Fatwa MUI soal Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Jadi Ahok Jilid 2

Presidium Alumni 212 (PA 212) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa soal penistaan agama.

Editor: Glery Lazuardi
(WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presidium Alumni 212 (PA 212) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa soal penistaan agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga telah menistakan agama setelah membuat pernyataan soal azan dan gonggongan anjing pada beberapa waktu lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri saat menemui beberapa petinggi MUI di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (4/3) petang.

"Maka kami datang ke MUI, kami minta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama," kata Awit, setelah pertemuan.

Baca juga: PA 212 Demo di Depan Kantor Kemenag, Tuntut Penjarakan Penoda Agama

Menurut dia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyamakan antara suara azan dan gonggongan anjing.

Dia menilai, apa yang telah dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu sudah masuk dalam dugaan unsur penistaan agama.

Untuk itu, dia meminta, MUI berlaku adil terhadap polemik ini.

Hal ini mengingat pada 2017 lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa penistaan agama kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya. Semaksimalnya agar diproses hukum," kata dia.

Baca juga: PA 212 Bakal Demo Menag Yaqut: Bertaubatlah!

Setelah pertemuan itu, dia mengklaim, pihak MUI berjanji membawa usulan tersebut ke Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (8/3) mendatang untuk dibahas.

Selain itu, pihaknya berencana melaporkan Yaqut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dia beralasan apa yang dilakukan oleh Yaqut sudah masuk dalam ranah hukum.

Tak hanya itu, dia juga mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga Yaqut menerima hukuman.

"Selama belum ada fatwa dan hukum, kita suarakan terus. Kita aksi terus," ucapnya.

Baca juga: Surat Edaran Menag Soal Volume Toa Masjid Ditolak Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi

Untuk diketahui, pihak Kemenag sudah mengklarifikasi bahwa pernyataan Yaqut saat merespons edaran Menag soal pengaturan pengeras suara masjid sama sekali tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved