Simak Tips Agar Tak Mudah Tertipu Investasi Bodong yang Ditawarkan Influencer di Media Sosial

simak tips berikut ini sebelum memulai investasi agar tak teritpu investasi bodong, investor yang sukses tak memiliki waktu untuk memamerkan kekayaan

Editor: Anisa Nurhaliza
(Dok. Polres Tasikmalaya)
Polisi menginterogasi Am (28), tersangka pengelola investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar di Mapolres Tasikmalaya 

TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu ini kasus investasi bodong semakin banyak yang terungkap.

Bahkan sebelumnya, tak jarang Influencer atau seleb di media sosial yang menawarkan untuk ikut investasi yang ternyata sebuah penipuan.

Banyak masyarakat yang tergoda dengan keuntungan besar yang didapat, padahal hal itu hanyalah sebuah iming-iming belaka.

Salah satunya ialah yang dilakukan oleh Indra Kenz, influencer Indra Kenz dikenal sebagai Crazy Rizh yang katanya sukses bermain investasi.

Namun nyatanya, ia harus menerima resiko dan saat ini terancam di penjara selama bertahun-tahun.

Tak hanya Indra Kenz, Crazy Rich Doni Salmanan pun ikut terseret dalam kasus penipuan berkedok trading binary option seperti Binomo namun dengan platform yang berbeda.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, investor yang sukses tidak memiliki waktu untuk memamerkan kekayaannya di media sosial.

Mereka pasti akan fokus mendalami produk investasi yang sedang digeluti agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.

"Sekarang banyak orang yang dengan mudah mereka menghimpun dana dari masyarakat. Mengeluarkan token atau mengeluarkan koin kripto, tapi paham programing aja enggak. Hanya karena dia artis ataupun influencer," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2011).

Masyarakat harus lebih sadar bahwa dalam investasi tidak ada yang namanya 'keuntungan pasti', semua investasi pasti memiliki resiko yang mana kita harus memikirkan resiko tersebut sebelum terjun terlalu jauh.

Oleh karena itu, simak tips berikut ini sebelum memulai investasi agar tak teritpu investasi bodong:

1. Jangan mudah percaya

Menurut Bhima, masyarakat jangan mudah percaya kepada influencer yang mengiklankan platform atau produk investasi. Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial.

Pasalnya, untuk menjadi seorang penasihat investasi harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996.

"Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved