Kota Serang Masuk Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabanjir Selama 60 Hari
Penanganan transisi ke darurat bencana banjir selama 60 hari kerja mengacu pada surat keputusan Wali Kota Serang nomor 366/Kep.109.Huk/2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejak 6 Maret 2022, Kota Serang masuk dalam masa transisi darurat ke pemulihan pascabanjir.
Penanganan transisi ke darurat bencana banjir selama 60 hari kerja mengacu pada surat keputusan Wali Kota Serang nomor 366/Kep.109.Huk/2022.
"Kita perpanjang dengan berubah status tanggap darurat ke pemulihan selama 60 hari kerja ke depan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Cerita Kakek Berusia 63 Tahun Memanjat Pohon demi Selamatkan Diri dari Terjangan Banjir
Pertimbangan penetapan masa transisi itu, kata Nanang, hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang bahwa banjir sudah mulai surut.
Namun, Pemkot Serang tetap mewaspadai terhadap ancaman bencana banjir karena Kota Serang masuk dalam wilayah dengan intensitas hujan tinggi.
Dijelaskan Nanang, selama masa transisi penanganan, Pemkot Serang akan fokus pada perbaikan prasarana dan sarana vital yang terdampak banjir pada Selasa (1/3/2022).
Adapun perbaikan fasilitas umum seperti jaringan jalan, jembatan, irigasi dan sarana prasarana sosial budaya masyarakat.
Kemudian, perbaikan utilitas sarana dan prasarana pendukung agar dapat berfungsi kembali, yang meliputi utilitas komunikasi, listrik, air bersih, air minum, gas, dan limbah atau sanitasi.
Selain itu, lanjut Nanang, perbaikan lahan pertanian dan pemberian bibit pangan.
"Memberikan bantuan berupa barang atau uang untuk perbaikan rumah kepada masyarakat yang terdampak banjir sesuai dengan kriteria kerusakan bangunan," ujar Nanang.
Baca juga: Banjir Banten Terparah dalam 20 Tahun, Wali Kota Serang Singgung WH: Gubernur Belum Tengok Banjir
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, sebanyak 21 jembatan dan 165 rumah rusak akibat banjir.
Banjir terjadi di 76 titik dengan merendam 4.458 unit rumah dan 10.742 jiwa terdampak.
BPBD Kota Serang mencatat, ada lima orang korban meninggal dunia akibat bencana banjir.
Pemkot Serang pun sudah menganggarkan bantuan untuk rumah rusak berat senilai Rp 17 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan Rp 5 juta.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.com berjudul Pascabanjir, Pemkot Serang Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Selama 60 Hari
https://regional.kompas.com/read/2022/03/06/183656178/pascabanjir-pemkot-serang-tetapkan-status-transisi-darurat-ke-pemulihan?page=all#page2