Akhir Sepak Terjang Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid, Polisi: Tempat Suci Jadi Objek Pencurian
MN (20), mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal. Pengakuan itu disampaikan kepada aparat Polres Serang Kota yang melakukan pemeriksaan.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - MN (20), mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal.
Pengakuan itu disampaikan kepada aparat Polres Serang Kota yang melakukan pemeriksaan.
"Sudah 4 kali melakukan pencurian," kata dia, kepada Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Karyawan di Serang Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pinjam Motor Bibi
Insiden pencurian itu berawal pada saat MIN mendatangi masjid di Sukamanah, Kecamatan Baros, pada Minggu (27/2/2022).
"Mencongkel kotak amal dan pergi," kata dia.
Lalu, aparat kepolisian mencari barang bukti dengan cara melakukan penyelidikan sidik jari dan memeriksa CCTV di masjid itu
Akhirnya diketahui, MIN melakukan aksi pencurian.
Sebelum mencuri, MIN sempat meminjam sepeda motor milik ibu tirinya.
MIN membawa obeng untuk mencongkel.
Kemudian, aparat Polres Serang Kota dan Polsek Baros melakukan pencarian pelaku sampai ke Jakarta.
"Pelaku ada di Jakarta, tim polres Serang Kota dan Polsek Baros cari pelaku dan berhasil menangkapnya," paparnya.
Baca juga: Pria Berusia 44 Tahun Nyaris Diamuk Massa Setelah Diduga Hendak Mengambil Kotak Amal Masjid
Uang yang dicurinya Rp 500 ribu.
Kata MIN, dia mengaku khilaf telah melakukan pencurian.
"Karena khilaf," ucapnya.
Dalam sehari-hari, dia bekerja di konveksi.
"Pekerjaan konveksi," ungkapnya.
Dia mengaku mencuri untuk kebtuhan makan sehari-hari.
Beberapa titik yang dia pernah mencuri yaitu di Sukamanah, Paramitra, Palima dan Sarongge.
Baca juga: Dalam Setahun Saya Kembalikan, Tulis Maling Kotak Amal dalam Surat yang Ditinggalkan usai Beraksi
"Beberapa titiknya di Kota Serang dan sekitarnya," ujarnya.
Biasanya dia melakukan pencurian dilakukan di tempat ibadah.
"Tempat suci jadikan objek pencurian pelaku, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Sebelumnya, MIN pernah diproses di Polres Jakarta terkait kasus pencurian.
"Sekarang diproses lagi di Polres Serang Kota dan ditahan," ungkapnya.
MIN mengaku dia baru resign dari pekerjaan.
Atas perbuatan itu, MIN diancam hukuman 7 tahun penjara akibat melanggar KUHPidana 363 pencurian dan pemberatan.