ATURAN Lengkap Terbaru Penumpang Kerta Api Jarak Jauh, Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Antigen/PCR
Pelanggan KA jarak jauh tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai Rabu, 9 Maret 20
TRIBUNBANTEN.COM - Pelanggan Kerta Api jarak jauh tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai Rabu, 9 Maret 2022.
Syaratnya, para penumpang KA Jarak Jauh telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Adapun aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: Penumpang Perjalanan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Simak Syaratnya!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (9/3/2022).
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Aturan Bebas Antigen & PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Penumpang Bandara Soetta Tunjukkan Surat
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.