Punya 25.000 Member Aktif, Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain Quotex
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Bareskrim Polri mengungkap bahwa Doni Salmanan meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: TERKUAK Masa Lalu Doni Salmanan, Sosok Mantan Istri Jadi Sorotan, Warganet Bandingkan dengan Dinan
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram. Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi TERSANGKA Penipuan & Ditahan, Seluruh Aset Bakal Disita
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Jalani Pemeriksaan 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.