Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi TERSANGKA Penipuan & Ditahan, Seluruh Aset Bakal Disita

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/202

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Buntut dari penetapan tersangka itu, polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan aplikasi Quotex.

Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Jadi Sorotan saat Lakukan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan.

Tentu, lanjut dia, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan di Periksa Bareskim atas Dugaan Investasi Bodong Berkedok Aplikasi Trading

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan. 

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.

Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022. 

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina (Instagram @dinanfajrina)

Baca juga: Daftar Influencer Tersandung Kasus Hukum: Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved